Anda perlu mengetahui dengan pasti apakah bisnis atau investasi yang akan Anda ikuti memiliki payung hukum (aspek legalitas). Anda tentu ingin mengetahui apakah dana yang akan Anda titipkan di pialang yang Anda percaya akan aman atau tidak. Di topik ini, Anda akan mengetahui seluk-beluk perdagangn berjangka dan Forex berikut aspek legalitas yang menaunginya, sehingga Anda tidak lagi akan ragu untuk turut serta dalam perdagangan yang luar biasa ini. Anda akan melakukan transaksi di dunia “perdagangan berjangka”.
Bisnis ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Jadi, kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia; atau lebih popular dengan istilah “trading”; memiliki landasan hukum yang kuat.

Broker Luar memiliki izin dan legalitas standar Internasional yang di keluarkan oleh beberapa negara yang bertindak sebagai Regulator dan pengawas untuk memastikan bahwa perusahaan Broker tersebut menjalankan perusahaan dengan benar seperti Regulasi pengawasan FSC (Financial Services Commision) Republik Mauritius, atau di bawah perundangan / naungan Financial Services Development. Sedangkan FSC sendiri adalah pengatur regulasi atau perundangan (regulator) untuk layanan finansial Non Bank.
0 komentar